Penebangan liar disektor kehuatanan pada saat ini, sudah demikian dominan dalam praktek pengelolaan kehutanan di Indonesia, sehinggan kejahatan kehutanan sempat menjadi salah satu kejahatan yang menjadi faktor utama dalam menyebabkan kerusakan hutan di Kalimantan Barat. Hal ini mendorong pemerintahan SBY harus mengeluarkan instruksi presiden nomor 4 tahun 2005 untuk mempercepat pemberantasan kasus illegal logging termasuk kejahatanan kehutanan lainya yang terjadi di Indonesia.
Banyak operasi yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengurangi kasus tindak pidana kejahatan kehutanan di indonesia, dan mereka berhasil mengungkap kasus-kasus kejahatan tindak pidana kejahatan kehutanan. Namun dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini hanya menyentuh pada kasus yang berskala kecil saja. Sementara kasus kejahatan kehutanan yang melibatkan aktor intelektual dan pejabat negara selalu bebas dari jeratan hukum.
Kejahatan ini bersifat economic crime (kejahatan terorganisir), sehingga kejahatan ini selalu berorientasi pada eksplotatif dan melibatkan orang banyak yang terjadi secara terorganisir (organize crime) yang melibatkan masyarakat mulai ditingkat desa sampai ketingkat internasional, dari level pejabat tingkat rendah sampat kelepel pejabat tingkat tinggi, termasuk para penegak hukum. Kejahatan ini sangat mungkin dan rawan terjadinya mafia hukum dan makelar kasus yang terjadi pada saat penanganan kasus dimeja hijau. Kejahatan ini kemudian juga lebih dikenal dengan kejahatan kera putih (white colour crime), yang sulit di jebak dengan hukum.
Hal ini dikarenakan kemampuan dari para pelakunya terhadap berbagai macam kemauan dari para pendampingnya, baik dari kalangan penegak hukum sendiri maupun dari kalangan birokrat, sepanjang para aktor pelakunya tetap bisa melakukan aktifitasnya.
Kejahatan seperti ini sangat riskan dalam penanganan kasusnya. Banyak kasus-kasus kejahatan kehutanan besar di Kalimantan Barat yang justeru bebas dan malah batal demi hukum. Dibatalkanya demi hukum ini tidak terlebas ada indikasi mapia dalam penegakan tindak pidana kejahatan kehutanan di Kalimantan Barat.
Ada beberapa isu sentral dalam kejahatan kehutanan di Kalimantan Barat, pertama: Konversi lahan, kedua: Illegal logging, ketiga: Penyalahgunaan dana PSDH/DR yang kurang jelas. Kesemuanya bersimbiosis yang menyebabkan keberadaan hutan sangat sulit sekali untuk diperbaiki kembali.
Adanya political will dan political action pemerintahan SBY untuk mengungkap mafia hukum temasuk mafia kejahatan disektor kehutanan, ini mempunyai peluang yang sangat besar sekali untuk mengungkap kembali tejadi mafia kejahatan disektor kehutanan di Kalimantan Barat. Karena telah merugikan masyarakat Kalimantan Barat yang sangat besar sekali baik secara ekonomi, ekologi, sosial dan budaya.
Berangkat dari catatan diatas, dalam memperingati hari Bumi tanggal 22 April tahun 2010, Yayasan Titian, LPS-AIR (Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat membuat pernyataan pers:
MEMBONGKAR MAFIA KEHUTANAN DI KALIMANTAN BARAT
(Press Release)
Sifat: untuk disiarkan/diterbitkan
Kejahatan kehutanan tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang berpotensi menciptakan kejahatan ikutan antara lain korupsi dan pencucian uang. Meskipun kasus kejahatan kehutanan ini tergolong luar biasa, namun selama ini belum ada penanganan kasus kejahatan kehutanan khususnya illegal logging, yang berhasil menciptakan efek jera (detterent effect) dan memenuhi rasa keadilan masyarakat Kalimantan Barat. Beberapa kasus fenomenal kejahatan kehutanan di Kalimantan Barat yang lepas dari jeratan hukum telah mengindikasikan adanya mafia kehutanan dalam penangan kasus/perkara tersebut. Berikut segelintir kasus kejahatan kehutanan di Kalimantan Barat yang menohok rasa keadilan masyarakat:
Daftar sebagian kasus fenomenal kejahatan kehutanan di Kalimantan Barat:
No Katagori Kasus Para Pihak Status Kasus/Putusan
1 Pembalakan Liar Prasetyo Gow alis Asong Vonis Bebas, PT
2 Ng Tung Peng alias Apeng DPO
3 Tian Hartono alias Buntia Vonis Bebas, Kasasi
4 M. Sun’an Vonis Bebas bersyarat, PN
5 Syaiful Vonis Bebas Bersyarat, PN
6 Dana PSDH & DR M. Abang Tambul Husin (Kab. Kapuas Hulu) Vonis Bebas, PN
Terkait dengan centang perenang penanganan kasus kejahatan kehutanan di Kalimantan Barat diatas, di awal April ini Presiden SBY kembali mengingatkan aparat penegak hukum khususnya Satgas Mafia Hukum untuk menyikapi indikasi adanya mafia hukum pada penanganan kasus-kasus kejahatan kehutanan di Indonesia. Merespon statemen Presiden tersebut dan dalam rangka memperingati hari Bumi 22 April 2010, maka kami Yayasan Titian, LPS-AIR dan Walhi Kalimantan Barat menuntut adanya pengkajian kembali beberapa kasus kejahatan kehutanan yang pernah terjadi di Kalimantan Barat diatas.
Berdasarkan rekam jejak penanganan kasus kejahatan kehutanan di Kalimantan Barat, khususnya pada kasus illegal logging yang dilakukan oleh Tian Hartono alias Buntia terjadi banyak kejanggalan yang berujung pada lemahnya vonis pengadilan kasus tersebut. Berikut ini kejanggalan-kejanggalan yang tecatat dalam rekam jejak kasus tersebut (Lampiran Rekam Jejak).
**********
Lampiran:
Rekam Jejak Kasus Pembalakan Liar dengan terdakwa Tian Hartono alias Buntia
Berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan oleh Tim gabungan dari Dinas Kehuatanan provinsi menjadi dasar tuntutan yang di lakukan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaaan, Hasil Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 8 juli 2005 tersebut, dalam berita acara tergambar dalam tututan jaksa pasal pasal undang-undang kehutanan No 41 tahun 1999 sebagai berikut;
No UU/Pasal Unsur Pasal Kaitan Perbuatan
1 Pasal 50(3)huruf e jo pasal 78 (5) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP Barang Siapa Aktivitas penebangan yang dilakukan oleh PT. Rimba Kapuas Lestari berada di dalam kawasan HL. Lubuk Lintang
Dengan Sengaja Bahwa Buntia sudah mengetahui bahwa hutan yang di tebang adalah hutan lindung
50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan
a. Berdasarkan fakta investigasi dinas kehutanan di temukan Ditemukan adanya jalan angkutan kayu atas nama PT. Rimba Kapuas Lestari ( PT. RKL ) yg masuk kedalam kawasan Hutan Lindung Lubuk Lintang sepanjang 11.337,57 meter terdiri dari jalan utama sepanjang 8.820,38 meter & jln cabang sepanjang 2.517,19 meter.
b. Ditemukan adanya 20 jalan sarad, 4 buah TPN, 4 buah TPK dan areal bekas penebangan kayu pd kawasan Hutan Lindung tsb.
c. Ditemukan adanya tunggul / tonggak kayu bekas tebangan pada 6 buah jalan sarad seluas ± 140 Ha dan ditemukan tunggul / tonggak kayu sebanyak 1.365 pohon dengan taksasi volume tegakan sebesar ± 10.600 M3.
pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang • Ditemukan adanya jalan angkutan kayu atas nama PT. Rimba Kapuas Lestari ( PT. RKL ) yg masuk kedalam kawasan Hutan Lindung Lubuk Lintang sepanjang 11.337,57 meter terdiri dari jalan utama sepanjang 8.820,38 meter & jln cabang sepanjang 2.517,19 meter.
• Ditemukan adanya 20 jalan sarad, 4 buah TPN, 4 buah TPK dan areal bekas penebangan kayu pd kawasan Hutan Lindung tsb.
• Ditemukan adanya tunggul / tonggak kayu bekas tebangan pada 6 buah jalan sarad seluas ± 140 Ha dan ditemukan tunggul / tonggak kayu sebanyak 1.365 pohon dengan taksasi volume tegakan sebesar ± 10.600 M3.
Pidana pasal 50 ayat (3) huruf jo Pasal 78 ayat(9) UU RI.No.41 tahun 1999 tentankehutanan jo pasal 55 (1) ke KUHP Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat. Terdakwa mendasarkan pada rekomendasi Bupati Sintang Nomor 522/0119.A/Ekbang tanggal 22 Januari 2003
Para Pihak
Pada proses persidangan kasus Tian Hartono, terdapat beberapa pihak yang terlibat pada proses persidangan kasus tersebut, peranan pihak yang terlibat merupakan bagian dari proses penegakkan hukum kasus illegal logging, kenyataan bahwa mereka yang mengalami trik persidangan sebagai pelajaran bagaimana menghadapi Konpirasi(permupakatan) sehingga Tian Hartono terbebas dari jerat hukum.
Majelis Hakim Jaksa Advokat Panitera
D. Tuwa Togu, SH
U. Simangunsong, SH
Pangeran Napitupulu, SH, MH Rido Wangono SH MHum
ST. Simare Mare SH
Wagio, SH
Arief Syah, SH MH Hotma P.D.S,SH
Ruhut .P.S.S.SH
Jhon Thomson, SH
Mario C.Bernado,SH
Andel, SH
Christopher Purba, SH
Durapati Sinulingga.SH
Andi F. Sumangunsong, SH Christian
M.Isya.SH
Putusan di bacakan;
a. U.Simangunsong,SH
b. Lidya Sasando.P.SH.MH
c. Ramses Pasaribu,SH.MH Hakim D.Tuwa Togu,SH dan Pangeran Napitupulu, SH di pindah tugaskan dari pengadilan Negeri Pontianak
Terdakwa dan Saksi
Terdakwa Saksi A carge Saksi Ade Carge Saksi Ahli
Tian Hartono -Ir.H.Agus Aman Sudibyo.MM
-Muhammad saleh
-Edi Mahendra
-Syahrial
-Zulpian Karno
-Baharuddin Bin M.Thosin
-Amung Hidayat SP
-Jamiri
-Heri Purnomo
-Raswan
-Kasimun
-Nelson Tambunan
-Jaffray
-Jumansyah
-Albinus Bin Romandus Rezak
-Gusti Sofyan Afsier
-Elyakim Simon Djalil.
-Ir. Sunarno
-Ir.Wawan Aliyunan -Anson
-Filisianus Adiman Saksi Ahli A Carge
-Ir.Budi Pambudi.MM
-Ir.Ludvie Achmad
-Ir.Joko Riyanto.MM
-Prapto Harsono,SH
-Hamdani,SH.M.Hum
Saksi Ahli Ade Carge
-Ir.Bayu Prakoso
-Taufik
-Yana Hermana.S.Hut
-
Saksi yang tidak Hadir di persidangan adalah Bujang Acmad, Juli Irawan, Arief Mustofa,S,Hut,Msi dan Abdilah Fadil
Tuntutan Pidana
Dakwaan
(PRIMAIR)
Perbuatan terdakwa melakukan penebangan tanpa izin yang sah atau tanpa ijin dari penjabat yang berwenang.
…...Perbuatan terdakwa Tian Hartono alias Buntia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(SUBSIDIAIR)
Bahwa di temukan tumpukan bekas tebangansebanyak kurang lebih 1.365 (Seribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima) batang pohon atau setidaknya sekitar jumlah itu dan yang di temukan di tempat penimbunan kayu sebanyak 40 batang(empat puluh) batang kayu bulat/log yang di peroleh tanpa adanya izin yang sah atau tanpa izin dari penjabat yang berwenang.
…...Perbuatan terdakwa Tian Hartono alias Buntia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP
(LEBIH SUBSIDIAR)
Telah di temukan tunggul bekas tebangan sebanyak kurang lebih 1.365 (Seribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima) batang pohon atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan di temukan di tempat penimbunan Kayu PT.RKL sebanyak 40(Empat puluh) batang kayu bulat/logs yang di angkut, dikuasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak di lengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
……Perbuatan terdakwa Tian Hartono alias Buntia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
(DAN KEDUA)
Bahwa Tian Hartono alias Buntia …, Terdakwa telah memasukkan peralatan berat ke dalam kawasan hutan lubuk lintang tidak memenuhi keputusan menteri kehutanan Nomor 428/Kpts-II/2003 tentang izin peralatan untuk kegiatan izin usaha pemamfaatan hasil hutan Kayu (IUPHHK)
…...Perbuatan terdakwa Tian Hartono alias Buntia sebagaimana diatur dandiancam pidana melanggar pasal 50 ayat (3) huruf jjo 78 ayat (9) UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 (1) ke I KUHP.
Tuntutan Jaksa
Menuntut
Agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yag telah memriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagaiaman berikut;
1. Menyatakan Tian Hartono alias Buntia secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”menebang pohon di hutan tanpa ijin dari yang berwenang dan memasukkan alat-alat berat ke dalam hutan tanpa izin dari pihak yang berwenang” sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) UU No.41/1999 jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 1999 jo pasal 55 ayar (1) ke ! KUHP. Dan pasal 50 ayat (3) huruf j jo 78 (9) UU No.41 1999 jo 55 (1) ke I KUHP dalam dakwaan kesatu primiar dan kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TianHartono alias Buntia dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun di kurangi selama terdakwa di tahan dan menjatuhkan pidana dendasebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah)
Vonis PengadilanNegeri Pontianak
Vonis Hakim
1. Menyatakan terdakwa “Tian Hartono” alias”Buntia” tidak terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang di dakwakan di dalam dakwaan ke satu primair, subsidiar dan lebih subsidiar.
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut di atas.
3. Menyatakan terdakwa”Tian Hartono”alias”Buntia”telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”MEMBAWA ALAT-ALAT BERAT YANG PATUT DI KETAHUI DIGUNAKAN UNTUK MENGANGKUT HASIL HUTAN DIDALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG”
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun denda sebesar Rp.1.000.000.000,00(satu milliar rupiah) subsidiar 4 (empat) bulan kurungan.
5. Menyatakan masa penahanan yang telah di jalankan oleh terdakwa di kurangkan seluruh dari pidana yang di jatuhkan,
Vonis Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
Pada tingkat banding vonis/putusan hakim menjadi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta;
Vonis Mahkamah Agung(MA)
Pada tingkat banding Vonis /putusan Mahkamah Agung Tian Hartono Alias Buntia di vonis bebas dari segala tuntutan.(bebas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar