Kamis, 26 Agustus 2010

S E R U A N PANITIA BERSAMA PERINGATAN HARI LINGKUNGAN HIDUP 2010 ”PERAMPASAN TANAH MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KALIMANTAN BARAT ”

(FRONT MAHASISWA NASIONAL, GMNI, PMKRI, GMKI, GEMPA, HIBER, MATA UMP, UP-LINK, ENGANG GADING, MEPA, IPNU PONTIANAK, WALHI KALBAR LEMBAGA ANGGOTANYA (GEMAWAN, LBBT, ID, PPSHK, RIAK BUMI, PPSDAK-PK, YKSPK), AMAN-KalBar, LANTING BORNEO)

“Selamatkan Hak-hak Rakyat, agar Terciptanya Dunia Baru”

Tanah dan Kekayaan Alam menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat/lokal, petani, nelayan, dan masyarakat pekerja pedesaan lainnya. Sebab tanah dan kekayaan alam merupakan podasi dari keberadaan masyarakat itu sendiri. Misalnya di dalam Masyarakat Adat, Tanah dan Kekayaan Alam merupakan sarana untuk mendapatkan kebutuhan baik material maupun spiritual dalam melangsungkan hidup dan kehidupannya. Karya seni dan kebudayaan yang berkembang di dalam masyarakat adat merupakan gambaran hubungan antara manusia dengan Tanah dan Kekayaan Alam.

Petaka yang mengencam keberadaan kaum tani/masyarakat adat serta masyarakat pekerja lainya di desa Wilayah Kalimantan saat ini. Dimana, diakibatkan sejak penetrasi modal (investasi) masuk semakin dalam ke wilayah Kalimantan dengan melakukan eksploitasi kekayaan alam yang dimiliki. Hutan perawaan dihancurkan tanpa mempedulikan fungsi hutan yang menjadi penyeimbang bagi kehidupan melalui konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH/IUPHHK). Kandungan di dalam perut bumi yang kaya akan bahan tambang dikeruk melaui konsesi Kontrak Karya Pertambangan (KKP). Dan, untuk melanggengkan tanah-tanah kaum tani/masyarakat adat sebagai tanah jajahannya dengan mengambil alih tanah-tanah tersebut untuk dijadikan Perkebuan Kelapa Sawit melalui konsesi Hak Guna Usaha (HGU).

Praktek ini terlihat jelas dari luasnya perkebunan sawit 4,145 Juta , jumlah perusahaan kehutanan pemegang ijin IUPHHK-HA yang masih aktif sebanyak 18 (delapanbelas) unit dan 5 (lima) unit berstatus tidak aktif. IUPHHK/IUPHHK-HA dengan luas konsesi 1.125.785 Ha yang berada di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu (draft Statistik Kehutanan Kalimantan Barat, 2008). Sementara itu pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 9 (Sembilan ) perusahaan, dengan luas konsesi 781.415,17 Ha , dan tambah lagi 280 ijin kuasa pertambangan dengan luasan 1 juta hektar . Kesemua hal tersebut dilakukan dengan mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang sudah turun temurun menguasai, menjaga, memanfaatkan dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tanah dan sumber daya alamnya.
Hancurnya hutan akibat penebangan dan hancurnya tanah akibat pertambangan serta berubahnya tanaman rakyat yang heterogen mejadi tananaman homogon (monokultur) berupa perkebunan sawit merupakan realitas yang bisa dilihat dengan mata telanjang. Penyingkiran masyarakat adat, kaum tani dan masyarakat pekerja desa lainya dari realitas obyektifnya tersebut telah menyebabkan mereka kehilangan penopang bangunan sistem masyarakatnya yakni tanah dan alam dengan segala isinya. Alam dan segala isinya yang secara turun temurun penguasaan dan pengelolaan dilakukan secara komunal oleh masyarakat adat/lokal telah berpindah tangan dan terkonsentrasi (terpusat) pada segelintir orang pengusaha (dalam maupun luar negeri).

Oleh karna itu maka sebagai masyarakat yang merasa prihatin terhadap kondisi lingkungan yang tergabung dalam Panitia Bersama Hari Lingkungan Hidup 2010 menyatakan sebagai berikut :
• Hentikan perampasan tanah Rakyat
• Hentikan Penghancuran kekayaan alam Rakyat
• Hentikan penghancuran hutan
• Hentikan perluasan perkebunan sawit
• Usut tuntas kekerasan, teror dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, dan kaum pekerja lainnya
• Usir perusahaan yang merampas tanah dan menghisap kekayaan alam Rakyat
• Menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat lingkungan dan rakyat.
• Menolak sistem yang menghisap, menindas dan merusak tanah dan kekayaan alam rakyat
• Hentikan pemaksaan, penekanan, dan adu domba terhadap kaum tani/masyarakat adat yang mempertahan kan tanah dan kekayaan alam.


PONTIANAK, JUNI 2010

Panitia Bersama Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2010

http://beritasore.com/2007/06/13/pemberian-izin-perkebunan-sawit-di-kalbar-capai-4145-juta-hektar/
Rekomendasi Transparansi Dalam Pengusahaan Hutan Bagi Iuphhk-Ha/Ht Menuju Pengelolaan Hutan Lestari Di Provinsi Kalimantan Barat, oleh EC-INDONESIA FLEGT SUPPORT Project , pontianak february 2010
Data walhi-kalbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar